WAY KANAN — Pemerintah Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, menggelar kegiatan Rembuk Stunting Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (29/7/2026). Kegiatan berlangsung di Balai Kampung Argomulyo mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, sebagaimana tertuang dalam surat undangan resmi Nomor 005/185/18.08.03.2012/VII/2026 yang diterbitkan pada 28 Juli 2026.
Dasar Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan tiga dasar hukum, yaitu Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 64 Tahun 2017 tentang Penurunan Stunting, Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 64 Tahun 2017 tentang Penurunan Stunting, serta Keputusan Bupati Way Kanan tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting.
Dihadiri Berbagai Unsur
Sesuai undangan yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Argomulyo, Suhardi, kegiatan Rembuk Stunting ini mengundang tujuh unsur penting, yaitu Aparatur Kampung, Ketua TP-PKK Kampung, Bidan Desa, Pendamping Desa, Kader Posyandu, Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM), dan Kader Keluarga Berencana (KB). Selain unsur-unsur tersebut, forum juga dihadiri puluhan ibu-ibu dan warga Kampung Argomulyo yang turut ambil bagian dalam musyawarah.
Materi dan Jalannya Diskusi
Dalam kegiatan tersebut, narasumber memberikan pemaparan mengenai kondisi terkini penanganan stunting di Kampung Argomulyo, sekaligus memaparkan langkah-langkah intervensi yang perlu dilakukan secara terpadu antara pemerintah kampung, tenaga kesehatan, dan keluarga. Materi yang disampaikan mencakup pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, serta pemantauan tumbuh kembang anak secara berkala melalui Posyandu.
Selain pemaparan materi, forum ini juga menjadi ajang musyawarah untuk menyusun rencana aksi bersama, termasuk pemetaan sasaran keluarga berisiko stunting serta upaya kolaboratif lintas sektor dalam menindaklanjuti temuan di lapangan. Peserta yang hadir tampak antusias mengikuti jalannya diskusi, ditandai dengan sejumlah pertanyaan dan masukan dari warga terkait pola asuh anak dan akses layanan kesehatan di kampung.
Bagian dari Program Nasional
Kegiatan rembuk stunting merupakan salah satu tahapan wajib dalam siklus konvergensi penanganan stunting yang dicanangkan pemerintah pusat melalui Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting, dan menjadi bagian dari upaya Kabupaten Way Kanan menekan angka stunting sesuai dengan Peraturan Bupati yang berlaku.
Kepala Kampung Argomulyo, Suhardi, bersama jajaran perangkat kampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal program pencegahan stunting hingga ke tingkat rumah tangga, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat mulai dari kader Posyandu, TP-PKK, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Harapan ke Depan
Melalui forum rembuk stunting ini, Pemerintah Kampung Argomulyo berharap dapat memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan sehingga target penurunan angka stunting di wilayah tersebut dapat tercapai secara optimal. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan generasi penerus yang sehat, cerdas, dan berkualitas di Kampung Argomulyo.
Lokasi: Balai Kampung Argomulyo, Kec. Banjit, Kabupaten Way Kanan, Lampung 34766 Waktu Pelaksanaan: Rabu, 29 Juli 2026, pukul 09.00 WIB s.d. selesai Nomor Surat Undangan: 005/185/18.08.03.2012/VII/2026 Cuaca saat kegiatan: Berawan, 29°C